Anggota Koramil 04/Ciledug Terapkan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesejatan

PATROLI HUKUM.COM,
Tangerang - Memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 anggota Koramil 04/Ciledug Kodim 0506/Tgr melakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) di pasar tradisional di Wilayah Koramil 04/Ciledug, Selasa (09/06/2020).

PDMPK di lakukan Peltu Darsono Babinsa Kelurahan Sudimara Selatan, Serda Kasino Babinsa Kelurahan Kreo Utara dan Serda Agus S Babinsa Kelurahan Pedurenan

"Penegakan Disiplin protokol Covid-19 tersebut di berlakukan bagi para pedagang dan pembeli, agar tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19," ujar Danramil 04/Ciledug Kapten Inf Tarsan.

Danramil menambahkan, semua jajaran dari Koramil di dampingi BKO turun ke lapangan untuk berupaya melakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) untuk pemutusan penyebaran Corona.(Marlin)

Pendim 0506/Tgr.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال