Ini Yang Dilakukan Kapolsek Rambah Bersama Babinsa Koramil 02 Cegah Covid 19

PATROLI HUKUM.COM,
Rokan Hulu - Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, Jajaran TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Rambah melakukan penyemprotan cairan desinfektan di los Pasar Minggu Boter Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (27/06/2020).

Terlihat, sejumlah personel TNI Polri bekerjasama dibawah pimpinan orang nomor satu di Polsek Rambah Iptu P. Simatupang dan Danramil 02 Rambah yang di Wakili Babinsa Koramil 02 Rambah Pelda M. Yakfi.

Di lokasi penyemprotan, Kapolsek Rambah dan Babinsa Koramil 02 Rambah secara langsung ikut turun dalam pelaksanaan penyemprotan desinfektan dengan menggunakan alat penyemprotan.

Iptu P. Simatupang menjelaskan tentang kegiatan hari ini merupakan salah satu bentuk dan upaya dari TNI Polri dalam membantu pemerintah daerah mencegah penyebaran Covid 19.

"Tujuan kegiatan ini dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid 19 di wilayah hukum Polsek Rambah", kata Kapolsek Rambah.

"Kami juga menghimbau kepada warga, agar tetap mengikuti protokol kesehatan", jelasnya.

Sementara itu Danramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Kapten Inf Kasmir melalui penerangan humas Koramil 02 Rambah, penyemprotan yang dilakukan merupakan bentuk nyata dari TNI POLRI dalam memutus mata rantai Covid 19.

"Ini bentuk kepedulian TNI-POLRI dan Pemerintah kecamatan Rambah dalam bekerjasama melaksanakan pencegahan Covid 19", jelas Koptu Dedy Nofery Samosir.

“Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan jangan panik", paparnya.

Lanjut dia, "ingatkan selalu teman dan keluarga untuk berperan aktif memutuskan rantai penyebaran virus tersebut serta selalu menjaga kesehatan diri dengan berolah raga dan makan makanan yang bergizi untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari kemungkinan terserang virus covid-19", imbuhnya.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال