MASYARAKAT SEKITAR ENGGAN MENGUBURKAN, KAPOLRES TOBASA AKBP AKALA FIKTA JAYA, S.I.K ARAHKAN PERSONIL POLSEK LUMBANJULU BANTU TURUN TANGAN MAKAMKAN JENAZAH DIDUGA POSITIF COVID-19

PATROLI HUKUM.COM,
Jenazah NS (49 ) yang meninggal dunia pada hari Senin (01/06) sekira pukul 02.30 di IGD RSU Parapat akhirnya dikuburkan di Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.

Menurut keterangan, NS “diduga” sebagai Positif Covid-19, berdasarkan hasil reaktif Rapidtest. Dan sampai saat ini masih menunggu hasil Swab apakah yang bersangkutan benar-benar positif.

Kronologi sebelumnya, Kabag Ops Polres Tobasa Kompol Efendi Sinaga mendapatkan informasi dari Gugus Tugas Covid-19 bahwa ada jenazah yang enggan dikuburkan oleh masyarakat sekitar, karena diduga sebagai Pasien Covid-19. Kemudian Kabag Ops melaporkan peristiwa tersebut kepada Kapolres Tobasa AKBP Akala Fikta Jaya, S.I.K. Selanjutnya, Kapolres  mengambil inisiatif dan memerintahkan Kabag Ops Kompol Efendi Sinaga agar segera melakukan bantuan dalam pelaksanaan Pengebumian melalui Kapolsek setempat, dalam hal ini Polsek Lumban Julu.

Setelah menerima arahan, Kapolsek Lumban Julu AKP R. Sembiring bersama anggota dan tim petugas kesehatan juga Kepala Desa dan Camat Ajibata akhirnya terjun langsung turun tangan melaksanakan proses pengebumian jenazah, dengan mengikuti Protokoler Kesehatan Covid-19, juga dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kapolsek beserta tim melaksanakan tugas ini dengan penuh ikhlas hati sebagai amal ibadah dan berharap rasa nyaman dan kondusif tetap terpelihara khususnya untuk masyarakat di wilayah Hukum Polsek Yang turut hadir Kapolsek Lumbanjulu AKP Robinson Sembiring ,Camat Ajibata Tigor Sirait,Team Medis,Aiptu Sudung  Siringoringo ,Bripka Jefri Peranginangin. (Rahmad, J.S/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال