PDMPK di Pasar Simpang oleh Koramil dan Muspika Cakung

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta timur- Antisipasi penyebaran virus corona (covid19) di pasar tradisional simpang tiga Penggilingan, Petugas gabungan tiga pilar Muspika Cakung melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid19, Senin (15/06/2020)

Babinsa Serka Langgeng bersama Ketua Mitra Koramil Sdr.Kartini dan Petugas gabungan penanganan covid19 Muspika Cakung melakukan pengecekan kepada semua lapak pedagang, baik pedagang/maupun penjual, orang yang akan membeli agar menggunakan masker dan tetap menjaga jarak (Distanching) dengan orang lain sesuai protokol kesehatan yang di tetapkan oleh pemerintah. Penegakan disiplin protokol kesehatan Covid19 dilaksanakan di Pasar Simpang tiga RT.01/05 Penggilingan Cakung Jakarta timur.

Kapten Inf Sayidan SE Danramil Cakung meminta kepada warga masyarakat disekitar pusat pasar tradisional agar tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan covid19 khususnya kepada para pedagang toko yang berada di wilayah pasar Simpang dan menyiapkan alat cuci tangan, Hand Sanitizer serta mewajibkan setiap orang untuk memakai masker.

Maulana salah seorang pembeli di pasar Simpang pada saat berbelanja mengatakan, “Kami sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Petugas gabungan tiga pilar muspika Cakung di lokasi pasar tradisional , hal ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid 19 diwilayah Kelurahan Penggilingan Cakung, Tandasnya.(Marlin)

@06/Cakung,pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال