Pengawasan Pasar Ganjil genap oleh Babinsa dan Tiga pilar Cakung Barat

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta timur - Giat penerapan Pergub 51 tentang PSBB masa Transisi dan pengawasan para pedagang/ toko ganjil, genap oleh Babinsa Sertu Nursalim bersama tiga pilar Cakung Barat yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan penerapan PSBB masa Transisi menuju Masyarakat sehat, aman dan Produktif, Rabu (24/06/20).

“Sertu Nursalim bersama tiga pilar Kelurahan Cakung Barat melaksanakan pengawasan melekat tentang Penegakan Disiplin mematuhi Protokol Kesehatan baik pedagang maupun pembeli di PD.Pasar Jaya  Cakung Barat, Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan Pergub DKI Jakarta No. 51 tahun 2020”, ucap Nursalim.

Penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan sangatlah perlu diberikan himbauan serta peringatan kepada para pedagang maupun pembeli, bagi warga yang melanggar aturan PSBB tidak menggunakan masker, diberikan peringatan, termasuk kesiapan sarana prasarana PD. Pasar Jaya harus sesuai dengan penerapan PSBB masa transisi yang harus disiapkan yaitu tempat cuci tangan, Detek suhu badan dan Hand Sanitizer di depan Pasar.

Bagi pelanggar Pergub dikenakan sanksi, berupa hukuman menggunakan rompi PPSU dan membersihkan sampah sekitar pasar Cakung.

Nursalim juga  menjelaskan, selesai melaksanakan hukuman, para pelanggar PSBB disuruh membeli dan menggunakan masker serta Babinsa tetap memberikan himbaun agar tetap mengunakan masker.

“Hukuman bagi pelanggar diterapkan agar warga masyarakat mengerti dan tahu akan manfaatnya untuk meminalisir penyebaran virus Corona juga memutus mata rantai Covid 19 dilingkungan PD.Pasar Jaya Cakung,” Tandas Nursalim.(Marlin)

06/Cakung@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال