Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 516 dan Yonif 125 Terima Pembekalan

PATROLI HUKUM.COM,
Merauke. Minggu, 14 Juni 2020, Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Batalyon Infanteri Mekanis 516/Caraka Yudha (Yonif Mekanis 516/CY) dan Yonif 125/Simbisa menerima pembekalan dari Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 174/ATW Sektor Selatan, bertempat di Aula LB. Moerdani Makorem 174 Merauke, Distrik Tanah Miring, Kab. Merauke, Papua, Sabtu (13/6/2020).

Danrem 174/ATW Brigjen TNI Bangun Nawoko dalam pembekalannya yang diwakili oleh Kasi Teritorial Kolonel Inf Feksi Demunri Angi menyampaikan bahwa berkaitan dengan pengamanan perbatasan, dalam pelaksanaan tugas harus selalu waspada, laksanakan patroli keamanan maupun patroli pemeriksaan patok batas di sektor tanggungjawab masing-masing serta ciptakan stabilitas keamanan di sepanjang perbatasan.

Wilayah perbatasan merupakan garis terdepan yang memiliki nilai strategis terhadap aspek pertahanan dan keamanan serta kedaulatan suatu negara. Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, bahwa wilayah perbatasan memiliki kerawanan yang harus diwaspadai dari berbagai ancaman, seperti illegal logging, illegal minning, human trafficking, pelintas batas, kriminal bersenjata, penyelundupan narkoba, miras dan lain sebagainya.

Berkaitan dengan situasi global, saat ini wilayah Papua khususnya Kabupaten Merauke juga masih dalam kondisi memerangi penyebaran Covid-19. Untuk itu, selain menjalankan tugas sebagai pasukan pengaman pebatasan juga harus membantu pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman yang benar tentang social distancing serta kebiasaan hidup sehat, sehingga dapat membantu menghentikan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat melalui koordinasi dengan aparat Kowil dan pemerintah daerah setempat.
Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 516/CY dan Yonif 125/Simbisa juga menerima pembekalan dari instansi terkait yang berkaitan dengan tugas-tugas di perbatasan diantaranya dari Kepala BKDSA Merauke Irwan Efendi tentang perlindungan tumbuhan dan satwa liar khususnya masalah pengawasan perburuan dan penangkaran hewan liar yang dilindungi.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) oleh Delifour B. Hutagaol. SKM. tentang karantina kesehatan khususnya di jalur pelintasan keluar masuk batas negara. Kepala Stasiun Karantina Ikan Kab. Merauke Nikmatul Rocmah tentang fungsi karantina ikan dalam mencegah masuk dan tersebar hama maupun penyakit ikan dari luar negeri. (Marlin)

Autentikasi Penerangan Korem 174/ATW

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال