Anggota Koramil 03/Serpong Lakukan Pemantauan PDMPK di Stasiun KAI Serpong

PATROLI HUKUM.COM, 
Tangerang - Membantu pemerintah dalam pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19 bersama anggota BKO anggota Koramil 03/Serpong Kodim 0506/Tgr melakukan pantauan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) di stasiun Kereta Api (KA) Serpong Kelurahan Serpong Kecamatan Serpong Kota Tangsel, Sabtu (14/07/2020).

Selain melakukan PDMPK kegiatan juga melakukan sosialisasi dalam penerapan new normal kepada calon penumpang Kereta Api (KA), agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak minimal satu meter sampai dua meter dan mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir.

"Monitoring tersebut terkait adanya aturan PSBB yang di berlakukan Pemerintah Kota Tangsel tentang menjaga jarak dan menggunakan masker. Untuk itu anggota Koramil 03/Serpong bersama anggota BKO memantau langsung pengguna jasa Kereta Api terutama di wilayah teritorial Koramil 03/Serpong," ujar Danramil 03/Serpong Mayor Arh Wahyu Hidayat.

Dalam pemantauan anggota Koramil 03/Serpong Serda Suratmin Babinsa Kelurahan Serpong menghimbau kepada para penumpang KA, agar mematuhi aturan PSBB dalam menggunakan jasa kereta api, agar tetap menjaga jarak untuk memutus mata rantai wabah Covid-19. (Marlin)

Pendim 0506/Tgr.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال