Babinsa dan petugas PMI sterilkan PD. Jaya Cijantung II dengan Penyemprotan Disinfektan

PATROLI HUKUM.COM, 
Jakarta - Peran aktif Babinsa yang sangat penting dalam kegiatan  Penanggulangan Bencana wabah Covid 19 ini. Dengan acuan Pergub 51 Tahun 2020 DKI Jakarta tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat produktif dalam Mencegah dan Mewaspadai Penyebaran  Covid-19 yang dilaksanakan oleh  Babinsa Koramil 03/Psr Rebo Kodim 0505/JT bersama petugas Dinas PMI, Sabtu (11/07/2020). 

Serka Syawaludin didampingi Sertu Suciyanto menjelaskan bahwa hari ini kami bersama rekan dari Dinas PMI Pemprov DKI melakukan Penyemprotan Disinfektan, dengan sasaran Fasilitas Umum PD. Pasar Jaya Cijantung II, Jln. beringin RT. 05/04 Kelurahan Gedong Kec. Pasar Rebo Jakarta timur.

Kegiatan sterilisasi dengan penyemprotan Disinfektan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sampai dengan masa transisi berakhir menuju kehidupan Normal diwilayah Kecamatan Pasar Rebo, khususnya dilokasi pasar PD. Jaya maupun pasar tradisional.

Lanjut Syawaludin,  dengan penyemprotan disinfektan ini akan efektif untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dan bisa menjadi salah satu cara untuk menjalankan pola hidup sehat dan bersih, serta menjaga jarak aman atau Physical Distancing ketika berada di tempat umum, tandasnya. (Marlin)

@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال