Babinsa Pisangan timur bersama Petugas Gabungan Dispora Giat pengawasan Pasar Enjo

PATROLI HUKUM.COM, 
JAKARTA - Pengawasan Penegakan Disiplin mematuhi protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Babinsa Pisangan timur Sertu Abdul Haris , Serda Kastono bersama petugas gabungan melaksanakan kegiatan PSBB di Pasar Jaya Enjo jln.Pisangan lama 1 Kelurahan Pisangan timur Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (09/07/2020).

Sertu Haris , Serda Kastono bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Muslimin dan petugas gabungan yang melaksanakan kegiatan pengawasan melekat di Pasar Jaya Enjo bertujuan untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19 dengan wajib menggunakan masker, selalu cuci tangan, menjaga jarak aman (Physical Distanching) dan berprilaku hidup sehat, kegiatan PDMPK ini wajib diikuti dan dipatuhi oleh seluruh pedagang dan pembeli di pasar Enjo.

Pengawas PSPB dari BPBD Bpk.Andi dalam pengawasan Pasar Jaya Enjo mengatakan, pedagang dan pembeli yang berada di Pasar Jaya Enjo wajib menggunakan masker, apabila kedapatan tidak pakai masker harus di tegur dan berikan peringatan agar pelanggar tahu tentang pentingnya Protokol Kesehatan.

Kepala Satpol PP Kelurahan Pisangan timur Bpk. Boim mengatakan, pengawasan kali ini petugas gabungan bersama pengawas BPBD dan Dinas Pemuda dan Olahraga, melihat langsung kondisi Pasar Enjo dan menutup beberapa pintu masuk sebagai bentuk upaya pengawasan melekat terhadap pedagang dan pembeli di Pasar Jaya Enjo.

Ditambahkan Haris,  petugas gabungan yang dikerahkan terdiri dari unsur Pengawas PSBB dari BPBD, Dispora, Satpol PP Kelurahan Pisangan timur, BKO Pasukan Marinir dan Polsek Pulo gadung.

"Babinsa, Bhabinkamtibmas beserta petugas Gabungan tetap mengimbau warga untuk tetap mematuhi disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid agar pandemi ini bisa cepat berakhir,"tegas Haris. (Marlin)

04/PG@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال