BNNP SUMSEL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU ASAL ACEH

PATROLI HUKUM.COM,
Penyelundupan narkotika jenis sabu asal Aceh berhasil diungkap BNN Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (16/7). Satu buah paket sabu seberat 600 gram disita petugas dari tangan tersangka berinisial I dan J di rumah makan pagi sore, Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sumsel.

Menurut Karo Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono,  SIK, M.Si mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi sabu di Kabupaten Pali yang dikirim dengan menggunakan truk dari Aceh oleh tersangka I dan J.

Kedua tersangka diketahui berangkat dari Aceh, Minggu 12 Juli sekitar pukul 22.00 WIB dan diperkirakan akan sampai di Kabupaten Pali pada hari Kamis 16 Juli sekitar pukul 04.00 WIB pagi untuk melakukan transaksi.
Namun sebelum sampai di Kabupaten Pali tepatnya di rumah makan pagi sore, Sungai Lilin, petugas melakukan penyergapan dan mengamankan truk serta kedua tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan anjing pelacak K-9, keesokan harinya, Jumat 17 Juli 2020 akhirnya petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam saringan udara di mobil.

Saat ini barang bukti satu buah paket besar berisi sabu 600 gram dan dua orang tersangka telah diamankan di kantor BNNP Sumatera Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. (Marlin)

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال