Sosialisasi Edukasi pedagang pasar Tradisional Simpang terapkan 3 M

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Timur - Sosialisasi, Edukasi oleh Babinsa Koramil 06/Cakung Serka Rahmadi bersama Puskesmas Kelurahan Penggilingan, pengurus pasar tradisional H. Hasan, Sdri. Kartini, BKO Pasukan Serda Srianto, Bhabinkamtibmas Sarjono dan Mahasiswa Universitas Airlangga menggelar sosialisasi bagi para pedagang di pasar tradisional simpang penggilingan.Sabtu (18/07/2020).

Pentingnya penggunaan masker untuk menekan penyebaran Covid-19.
Sosialisasi penyuluhan bagi para pedagang di lakukan agar penggunaan masker di pasar tradisional bisa menekan penularan Covid-19.

Gerakan 3 M yang disampaikan Serka Rahmadi dihadapan para pedagang pasar tradisional simpang agar
Penggunaan masker menjadi salah satu cara yang mudah dalam menekan penyebaran Covid-19, selain menjaga kebersihan dan mencuci tangan, agar perekonomian tetap berjalan, “Penggunaan masker harus menjadi gerakan nasional dalam menekan penyeban Covid-19, ucap Rahmadi.

Sosialisasi oleh dr. Dewi Kepala Puskesmas Kelurahan Penggilingan, menyampaikan bagi para pedagang pasar simpang ini adalah aksi
Gerakan pakai masker yang menjadi atensi pada rapat Forkopimko di Rupat Walikota tentang PSBB masa transisi dengan gerakan 3 M yaitu:
1. Mencuci tangan pakai sabun
2, Memakai masker
3, Menjaga jarak

Dengan kegiatan sosialisasi Edukasi PSBB di masa transisi, interaksi gerakan pencegahan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini dapat diatasi dengan diterapkankan 3 M dipasar tradisional simpang Penggilingan dari penyebaran virus corona, tutup petugas Puskesmas. (marlin)

@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال