Pengawasan pasar Jangkrik oleh Babinsa dan Gugus tugas Muspika Matraman

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta - Babinsa Koramil 02/Matraman Serda Supriyadi, Kopda Yasid bersama pasukan BKO Marinir dan Gugus tugas Muspika Matraman melaksanakan Kegiatan Pengawasan PSBB masa transisi di Pasar Tradisional Jangkrik, diwilayah RW. 13, 11, 04 dan 01 jln. Kayu manis Kelurahan Pisangan baru Kecamatan Matraman, Jumat (10/07/2020).

Aturan Pergub No. 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju Masyarakat sehat,  aman dan produktif, Kasatpol PP, Babinsa, Pasukan BKO Marinir,Bhabinkamtibmas dan Muspika Matraman tetap melaksanakan penghimbauan di pasar Tradisional Jangkrik dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, tempat Cuci tangan, cek suhu dan pemakaian Hand Sanitizer disetiap pintu masuk pasar Tradisional Jangkrik.

Muspika Matraman juga menyampaikan kembali lokasi tempat  perbelanjaan pasar Tradisional yang sudah di semprot Disinfektan steriil dan bersih.

“Dengan disediakannya alat kesehatan seperti tempat mencuci tangan, hand sanitizer dan menggunakan masker,” sebagai alat pendukung Penegakan Disiplin mematuhi protokol kesehatan bagi pedagang dan pembeli di pasar Jangkrik.

Selain itu juga pengurus pasar Tradisional Jangkrik wajib memeriksa ulang dan memastikan para penjual dan pembeli semuanya tetap mematuhi disiplin protokol kesehatan.

Babinsa bersama Gugus tugas Mupika Matraman menghimbau kepada masyarakat sekitar agar patuh, sehingga potensi penularan covid-19 bisa ditekan melalui PSBB masa transisi, tandasnya. (Marlin)

@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال