Prajurit Denarhanud Rudal 004 melaksanakan Ujian teori dan Ujian Praktek Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) TNI secara Kolektif dengan Subdenpom I/3-I Dumai.

PATROLI HUKUM.COM, 
Dumai | Selasa 14/07/2020 bertempat di Aula Wahyudi dan Asmil Denarhanud Rudal 004 pelaksanaan kegiatan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) TNI. Hal ini wajib hukumnya bagi setiap Prajurit yang menggunakan kendaraan Dinas TNI baik roda 2 (sepeda motor) maupun roda 4 (mobil) karena  merupakan syarat mutlak kelengkapan administrasi dalam berkendaraan khususnya yang diberikan tanggung jawab menggunakan kendaraan dinas TNI dan sebagai wujud pembinaan personel untuk mengurangi angka pelanggaran dalam berlalu lintas.

Dalam pelaksanaan ujian pembuatan SIM TNI ini para Prajurit harus melalui berbagai tes terlebih dahuhu, seperti tes ujian tertulis dan tes praktek lapangan sampai dengan dinyatakan lulus dan layak menggunakan kendaraan dinas TNI. Adapun kendaraan yang digunakan sebagai media untuk test praktek adalah kendaraan angkut seperti NPS dan Hino ditambah dengan kendaraan khusus Alutsista Starstreak.
.
Demikian beberapa rangkaian yang dilaksanakan sebagai upaya Komandan Satuan dalam melakukan tindakan preventif kepada prajurit, khususnya bagi para pengemudi kendaraan dinas TNI. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال