Babinsa Koramil 01/Koja Bersama Tripilar Gelar Razia Masker

PATROLI HUKUM.COM,
Dalam sepekan kasus terkonfirmasi Covid-19 di DKI Jakarta mengalami lonjakan yang cukup signifikan, meskipun pasien yang sembuh juga meningkat jumlahnya.

Hal ini tak menyurutkan semangat dan niat Babinsa Koramil 01/Koja Kodim 0502/JU Serda Ach Tarmidji bersama unsur Tri Pilar Kelurahan Rawa Badak Utara melakukan Himbauan dan Penegakan Disiplin kepada Warga yang melanggar protokol kesehatan, Selasa (1/9/2020).

Penegakan disiplin kali ini digelar di Jln Soka RW 06 depan Masjid Ataubah Kel. Rawa Badak Utara Kec. Koja Jakarta Utara, sangksi diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Menurut Serda Ach Tarmidji Penegakan Disiplin tersebut dilakukan secara persuasif dan humanis kepada Warga yang melintas baik yang menggunakan Roda dua maupun Roda empat dan menerapkan sangksi sosial maupun sangksi hukuman fisik (push up).

Kegiatan tersebut sebagai Sarana Penegakan Disiplin dan Sosialisasi terhadap Protokol Kesehatan (3 M) agar Warga Binaan selalu Patuh dan mentaati aturan Protokol Kesehatan sehingga warga paham dan mengerti cara memutus mata rantai COVID-19, " tetap gunakan Masker dan jangan lupa (3M) agar Bapak dan ibu terhindar dari Virus COVID-19," Ucapnya.

Bhabinkamtibmas Brigadir Sigit kamseno sependapat dengan Babinsa, bahwa penegakan disiplin harus dijalankan lebih intens," apabila tingkat pelanggaran semakin meningkat kita terapkan sangksi administrasi berupa denda, agar memberikan efek jera dan warga semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan," imbuhnya.

Sementara itu Kasatpol PP Bpk Agung mengatakan bahwa sangksi administratif berupa denda progresif  bagi pelanggar Protokol Kesehatan diatur dalam Pergub DKI 79 tahun 2020.

Penegakan disiplin tersebut direspon positif oleh Warga yang melanggar terlihat beberapa Warga yang melanggar rela ditindak dengan membersihkan jalan dan fasilitas umum maupun hukuman push up," saya janji tidak akan melanggar lagi Pak," ucap Heru remaja yang mendapatkan hukuman . (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال