Koramil-06/KG Bersama Tripilar Kelapa Gading Lakukan Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan

PATROLI HUKUM.COM,
Babinsa Koramil-06/KG, Kodim 0502/JU bersama unsur 3 Pilar melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan kepada pengunjung pasar yg tidak menggunakan masker, di Pasar PD.Jaya Jl.Pasar Inpres RW 06 Kel.Kelapa Gading Timur Kec.Kelapa Gading Jakarta Utara, Rabu 19/08/2020.

Sesuai aturan yang di tetapkan Oleh Pemprov DKI Pergub No.51 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 dari wilayah yang menjadi binaannya Babinsa bersama 3 pilar melaksanakan penegakan disiplin, puluhan warga yang melanggar di berikan sanksi sosial dan sanksi administrasi.

Sertu Sabri mengatakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan karena masih ada saja warga yg kedapatan lupa/tidak memakai masker, kami bersama 3 pilar akan lebih intens melaksanakan Operasi Penindakan, mengingat banyak jumlah kasus Covid yg semakin meningkat.

Dengan adanya penindakan disiplin dan administrasi di harapkan menjadi efek jera bagi Warga yang suka melanggar dan diharapkan Warga akan tertib dan lebih disiplin untuk menggunakan Masker saat beraktifitas di luar rumah sehingga dapat memutus mata Rantai Penyebaran Covid 19, pungkas Bapak Rusman Satpol PP. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال