Untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Koramil 03/Teluk Pucung Bersama 3 Pilar Kecamatan Bekasi Utara Bubarkan Pasar Malam.

PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya, Kota Bekasi - Situasi pandemi covid-19 yang makin hari makin meluas dengan bertambahnya pasien positif covid-19 diberbagai wilayah di indonesia, hal ini menunjukan bahwa warga masyarakat belum disiplin protokol kesehatan.

Kehidupan new normal yang di gadang-gadangkan pemerintah saat ini masih banyak warga masyarakat yang salah mengartikannya dan masih belum mengerti apa itu new normal.

Sebetulnya new normal adalah kehidupan dengan kebiasaan baru seperti selalu melaksanakan protokol kesehatan dengan membiasakan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, wajib menggunakan masker, selalu menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, masih terdapat kerumunan dengan adanya pasar malam yang berada di Perumahan Vila Indah Permai, Jl. Lingkar Utara RT 01 RW 033 Kel.Teluk Pucung. Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi. Minggu (09/08/2020) malam.

Hal ini direspon oleh Koramil 03/Teluk  Pucung Kodim 0507/Bekasi bersama 3 Pilar Kecamatan Bekasi Utara Bubarkan Pasar Malam. Menindaklanjuti Perwal Kota Bekasi tentang giat larangan keramaian di saat pandemi Covid-19.  Nomor:033/4830/SETDA, Kessos, tanggal 30 Juli dimana salah satu poin no 3 nya berbunyi "untuk tidak mengadakan kegiatan keramaian dilingkungan kantor pemerintah Kota Bekasi, RW, RT dan temoat lainnya yang akan berdampak terjadinya kerumunan massa."

Menurut Danramil 03/Teluk Pucung Kapten Arm Agus Sugianto, pihak kecamatan bekasi utara telah menghimbau Kepada Pengelola Pasar Malam apabila belum mengantongi Surat Ijin tidak boleh melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan massa pada saat sekarang ini masa pandemi Covid 19 tidak ada kerumunan massa maupun keramaian dan juga harus mematuhi Protokol Kesehatan yang di anjurkan Pemerintah demi memutus mata rantai Covid 19. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال