Babinsa Jurang Mangu Timur Gelar Operasi Yustisi Bersama Tri Pilar

PATROLI HUKUM.COM,
Tigaraksa - Upaya dalam memutus penyebaran virus Covid-19, Babinsa Kelurahan Jurang Mangu Koramil 07/Pondok Aren Kodim 0506/Tgr Pelda Sobri bersama tiga pilar tingkat Kelurahan melakukan operasi yustisi, Selasa (22/09/2020).

Operasi yustisi Babinsa Jurang Mangu Timur dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kelurahan Jurang Mangu Timur Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel di jalan Raya Kurang Mangu, Sebelum melakukan operasi yustisi personil gabungan tiga pilar melakukan Apel gabungan di pimpin Sekcam Pondok Aren Andi Setiawan.

"Dalam operasi warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial.
Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi pisiknya berupa push Ups," ujar Pelda Sobri Babinsa Jurang Mangu Timur.

Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap Makai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir. (Marlin)

pendim 0510/Trs.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال