Babinsa Koramil-05/Cilincing Bersama Tripilar Mediasi Warga Yang Tolak Pemakaman Standar Covid-19

PATROLI HUKUM.COM,
Babinsa Kel. Sukapura Koramil 05/Cilincing bersama Bhabinkamtibmas dan Satpol PP melakukan mediasi antara RS. Firdaus dengan keluarga korban meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19 di Jalan Siak Rw. 07 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara, Selasa (15/9/2020).

Sertu Iwan Setiawan menjelaskan kejadian berawal ketika pihak keluarga tidak menerima jenazah Ny. Damayanti yang terkonfirmasi Covid-19 akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan di area pemakaman Pondok Rangon .

“Pihak keluarga ingin almarhumah dimakamkan secara umum, tapi dari pihak RS pemakamannya harus sesuai dengan surat edaran Dinas Kesehatan Nomor 55/SE/Tahun 2020. Pemulasaran jenazah di perlakukan sebagai terkonfirmasi Covid 19,” ujar Babinsa Sukapura.

Lebih lanjut Bhabinkamtibmas Aiptu Agus juga menyampaikan ketentuan yang disampaikan Babinsa tersebut juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta nomor 79 2020, bahwa pasien yang terindikasi meninggal karena Covid-19, pemakamannya harus standar pemakaman Covid-19.

Setelah mendengarkan penjelasan pihak RS dan unsur Tripilar Kel. Sukapura serta melihat hasil rekam medis almarhumah, akhirnya pihak keluarga bersedia pemakaman dilaksanakan secara protokol kesehatan Covid-19. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال