Dandim 0510/Trs Bersama Kapolresta Kembali Gelar Operasi Yustisi

PATROLI HUKUM.COM,
Tigaraksa - Bantu cepat cegah penyebaran Virus Covid-19, Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I.E Siregar, SH.,M.I.Pol bersama Kapoolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indardi ,S.H.,S.IK.,M.H kembali menggelar Operasi Yustisi untuk mendorong masyarakat melaksanakan protokol kesehatan. Operasi kali ini digelar di depan Masjid Al - Ishilah Perum Bukit Tiara Desa Pasir Jaya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Senin (21/09/2020).

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I. E. Siregar, SH.,M.I.Pol menjelaskan, kegiatan Operasi Yustisi digelar untuk mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.

“Tujuannya tentu saja mengingatkan kembali masyarakat tentang disiplin dalam  melaksanakan protokol kesehatan,yang paling minimal menggunakan masker,” ujarnya.

Dandim juga menyampaikan, pada Operasi Yustisi Covid-19 Kabupaten Tangerang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perbup 53 tahun 2020 tentang PSBB dan Penerapan disiplin protokol kesehatan.

Dalam operasi Yustisi masyarakat yang terjaring atau kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan, kemudian didata. Setelah didata, masyarakat yang melanggar diberi masker gratis. Namun bila di kemudian hari, orang yang pernah melakukan pelanggaran kembali , maka sanksi yang diberikan bisa ditingkatkan lagi.


“Dalam kesempatan ini kami juga tidak bosan menghimbau masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. Target kami, Kabupaten Tangerang 100 persen menggunakan masker," harapnya.

Operasi Yustisi dilakukan bersama personil gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP serta Muspika Kecamatan Cikupa. Ikut dalam kegiatan Danramil 04/Cikupa Kapten Inf Khoiril Anwar, pasukan pesonil BKO dari Yonmek 203/AK dan gabungan polresta Tangerang serta Polsek Cikupa dan Satpol PP.(Marlin)

pendim 0510/Trs.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال