Koramil 07/Pondok Aren Gelar Operasi Yustisi di Jurang Mangu

PATROLI HUKUM.COM,
Tigaraksa - Upaya dalam memutus penyebaran virus Covid-19, Koramil 07/Pondok Aren Kodim 0506/Tgr Kapten Inf Dahlan bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi di Jurang Mangu Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel, Selasa (22/09/2020).

Operasi yustisi selain dilakukan di Jurang Mangu Timur operasi juga di lakukan di pasar tradisional Pondok Aren dan jalan Raya, Sebelum melakukan operasi yustisi personil gabungan tiga pilar melakukan Apel gabungan.

Danramil 07/Pondok Aren Kapten Inf Dahlan menyampaikan, warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial.

"Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi pisiknya berupa push Ups," ujarnya.

Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap Makai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.(Marlin)

pendim 0510/Trs.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال