Operasi Yustisi wilayah Kodim 0505/JT di galakkan Koramil bersama Muspika Cakung

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Timur - Upaya menekan Penyebaran Covid-19 gencar dilaksanakan diberbagai bidang dengan kegiatan operasi cek poin diperbatasan dan pengecekan Kantor/PT. Yang membuka usaha dengan melaksanakan kegiatan penegakan disiplin Protokol Kesehatan dan mengecek langsung pekerja yang masuk dengan aturan 50%.

Sebagai tindak lanjut Koramil 06/Cakung Kodim 0505/JT bersama Polsek Cakung, Satpol PP dan Disnaker melaksanakan Gelar operasi Yustisi sebagai tindak lanjut diterapkan nya PSBB yang diperketat guna menciptakan situasi aman, sehat, produktif di wilayah Kecamatan Cakung, Jumat (18/09/2020)

Danramil 06/Cakung Kapten Inf Sayidan usai apel kesiapan,  mengatakan Gelar Patroli Yustisi PSBB diperketat sebagai upaya - upaya pencegahan untuk menekan penyebaran virus Covid-19, dengan sasaran pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker langsung didata dan diberi sangsi.

Dilokasi berbeda dihari yang sama Kasudin Naker Ibu Galuh, Kapolsek Cakung Kompol Satria Sik, Danramil Kapten Inf Sayidan SE dan Kasatpol PP Budhi Novian melaksanakan kegiatan patroli Yustisi langsung di wilayah Kawasan industri Pulo gadung (KIP) sebagai bentuk pengawasan PT. Yang tidak mengindahkan aturan Protokol Kesehatan dan tidak mengindahkan aturan masuk kerja atau kantor dengan kapasitas 50% dan dengan hasil sidak didapati 2 (dua) PT. yang tidak matuhi aturan PSBB, pengawas Disnaker dan Satpol PP walikota Jaktim memberikan Sangsi dengan penutupan (segel) selama 3 (tiga) hari.

Selain itu kegiatan operasi Yustisi PSBB diperketat, Muspika tiga pilar Cakung tetap melaksanakan Penegakan Mematuhi protokol kesehatan yang kita terapkan, memberikan Himbauan protokol kesehatan serta penerapan 3M (Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga jarak), sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19.

Sementara ditempat yang sama Kasatpol PP Budhi mengatakan dalam melaksanakan Penegakan dalam mematuhi 3 M kepada warga harus dengan cara-cara persuasif, humanis dan hindari ucapan yang menyinggung supaya pesan 3 M terkait Protokol kesehatan bisa di terima dan di laksanakan dengan baik oleh warga masyarakat.

"Humanis, sopan dan tegas dengan Pergub sebagai dasar hukum sekaligus panduan penerapan PSBB diperketat yaitu pergub DKI Jakarta Nomor 33, 79 dan Nomer 88 Tahun 2020, sesuai dengan ketentuan tersebut kita harapkan pengusaha, warga masyarakat bisa memahami dan melaksanakan aturan Protkes agar kita semua terbebas dari Penularan Covid 19 tersebut.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال