Babinsa Koramil 07/KB Himbau OJOL Patuhi Protokol Kesehatan

PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya - Jakarta Barat. Babinsa 07/KB melaksanakan penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan (PDMPK) terhadap OJOL di Jl. Jalur 20 Kav DKI Rt 06/010 Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat, Jumat (18/09/2020).

Babinsa Koramil 07/KB menghimbau para pengemudi OJOL agar mematuhi peraturan pemerintah untuk mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.

Babinsa Koramil 07/KB melakukan pengecekan apakah OJOL yang beroperasi mengikuti anjuran pemerintah untuk mematuhi protokoler kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, dan memakai batas bagi penumpang OJOL.

Menurut hasil pemantauan, driver OJOL sudah menggunakan masker yang disediakan perusahaan, helm sudah ada, hand sanitizer disediakan dan sudah memiliki pembatas badan tapi belum diberikan dari pihak Grab/Gojek.

"Diharapkan jika driver OJOL dan Penumpang dapat mematuhi protokol kesehatan maka mata rantai penyebaran Covid 19 akan terputus" tutup Babinsa Koramil 07/KB. (Marlin)

Sumber Pendim 0503/JB.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال