Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Di Wilayah Kemang Jaksel.

PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya, Jaksel - Petugas gabungan yang terdiri dari personil Kodim 0504/Jakarta Selatan, Polres Jaksel, Sat Pol PP Kota Adm Jakarta Selatan, Dishub, Damkar, Kecamatan Mampang Prapatan dan dibantu oleh masyarakat yang terlibat didalam petugas pembantu pengawas disiplin protokol kesehatan menggelar Operasi Yustisi di wilayah kemang tepatnya di jalan Kemang Raya, Jaksel. Senin 21/9/2020.

Kegiatan yang di hadiri oleh Dandim 0504/JS Kolonel Inf Ucu Yustiana, S.I.P., Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, S.I.K., M.Si., Kasatpol PP Kota Adm Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Kasat Binmas Polres Metro Jaksel AKBP Wahyu Budiman, Danramil 02/Mampang Prapatan,  Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo,SH.MH., Camat Mampang Prapatan. Djaharrudin.

Pada kesempatan itu Dandim 0504/JS Kolonel Inf Ucu Yustiana menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplikan warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

"Kegiatan ini dalam rangka mendisiplinkan warga masyarakat untuk mematuhi aturan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai virus covid-19," ungkap Dandim 0504/JS.

"Mari kita tanamkan kesadaran individu akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan kita dan orang-orang disekeliling kita," himbau Dandim 0504/JS Kolonel Inf Ucu Yustiana.

Sementara itu Kombes Pol Budi Sartono Kapolres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pelaksanaan Operasi Yustisi ini diselenggarakan 24 Jam, untuk siang hari berfokus di jalan-jalan, pasar, stasiun (KRL dan MRT) dan perkantoran sedangkan untuk malam hari diselenggarakan secara mobile.

"Untuk memutus mata rantai covid-19 operasi Yustisi kita gelar 24 jam siang dan malam," tugasnya.

"Untuk wilayah Jakarta Selatan setidaknya 15 titik setiap harinya kita adakan Operasi Yustisi, untuk siang hari kita fokuskan di jalan-jalan, pasar, stasiun-stasiun dan perkantoran sedangkan malam hari mobile ditempat-tempat keramaian," ungkap Kombes Pol Budi Sartono.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Adm Jakarta Selatan Ujang Harmawan menambakan, bahwa kesadaran masyarakat mulai tumbuh dalam mentaati peraturan Protokol kesehatan.

"Bisa kita lihat sampai hari ini kesadaran warga mulai tumbuh walaupun masih ada yang terjaring karena melanggar protokol kesehatan," ujar Ujang Harmawan

"Untuk yang melanggar akan di data setelah itu di berikan tegoran dan ada juga yang dikenakan sangsi kerja sosial atau denda," pangkasnya.

Pada operasi yustisi di jalan Kemang Raya Jaksel hari ini petugas menjaring sebayak 29 orang pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19, dengan rincian dikenakn sangsi sosial 9 orang dan tindakan teguran 20 orang dikarenakan masker yang digunakan tidak layak pakai.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال