POLRES TAPSEL BERHASIL CIDUK TERSANGKA NARKOBA JANIS GANJA

PATROLI HUKUM.COM,
TAP SEL - Sat Resnarkoba Polres Tapsel pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 sekira pukul 07.00 Wib, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ganja di
Desa Wek IV Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan tepatnya didalam gubuk.

Tersangka a/n.BUDI HARAHAP,  tanggal lahir 06 Mei 1992, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Suku Batak, Pendidikan terakhir SD (Kelas V), Pekerjaan Petani, Alamat Desa Wek IV Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan.

Barang bukti yang ditemukan berupa,
a. 1 (satu) lembar terpal warna putih yang didalamnya diduga berisikan ganja seberat 1.000 (seribu) Gram
b. 1 (satu) bungkus / Amp yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 0,07 (nol koma nol tujuh)

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Herbert.T/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال