ROKOK DAN NARKOBA

PATROLI HUKUM.COM,
Drs. Ahwil Luthan, S.H., MBA., M.M selaku Ketua Kelompok Ahli BNN RI hadir sebagai narasumber pada acara webinar tentang sosialisasi bahaya rokok dan narkoba (7/9).

Webinar yang mengangkat tema "Jadikan Masa Pandemi ini Untuk Hidup Lebih Baik dan Sehat Tanpa Rokok dan Narkoba" juga  menghadirkan Dr. Dewi Motik Pramono, M.Si. selaku pendiri dari organisasi Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT).

Saat menyampaikan materinya, Ahwil Luthan  menjelaskan keterkaitan antara rokok dengan narkoba. Menurutnya merokok merupakan cikal bakal penyalahgunaan narkoba, seperti halnya penyalahgunaan marijuana atau ganja yang memiliki kemiripan dengan rokok yakni sama-sama  dihisap.

"Relasi antara rokok dan narkoba tak dapat dimungkiri, rokok merupakan pintu masuk utama narkoba ," jelas Ahwil Luthan dalam paparannya.

Merujuk pada definisi narkoba yang dibuat oleh Badan Narkotika Nasional, setidaknya terdapat tiga zat aktif utama, yaitu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya sambung Ahwil.

Sementara itu rokok memiliki unsur utama nikotin yang merupakan salah satu zat psikotropika stimulan. Oleh karenanya jarang disadari masyarakat bahwa rokok sebenarnya sudah masuk kategori narkotika jenis rendah.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat khususnya kalangan orang tua dan remaja agar mampu menangkal dan mencegah diri dan keluarganya dari pengaruh negatif dan bahaya narkoba.

"Remaja adalah individu paling rentan terhadap rokok dan narkoba, oleh sebab itu peran orang tua sangatlah penting untuk menjaga anak-anak agar menjauhi kedua hal tersebut," jelas  Ahwil Luthan. (Marlin)

 Biro Humas dan Protokol BNN RI

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال