Sosialisasikan Pergub 79 tahun 2020, Babinsa Koramil 03/Tg.Priok Bersama Tripilar Dan PKK Bagikan Masker

PATROLI HUKUM.COM,
Dalam rangka sosialisasikan Pergub 79 tahun 2020 tentang sangksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan Babinsa Koramil 03/Tg.Priok Kodim 0502/JU Serma Laode Arifudin bersama Tripilar dan Tim penggerak PKK kel.Sunter Agung bagi - bagi masker kepada Warga di Jl.Ancol Selatan RW 01 Kel.Sunter Agung Kec.Tg.Priok,Jakarta Utara, Jum'at (04/09/2020)

Serma Laode Arifudin mengatakan kegiatan ini juga di manfaatkan untuk mengedukasi warga tentang pentingnya disiplin melaksanakan Pertokol Kesehatan di masa pandemi Covid 19, salah satunya wajib menggunakan masker saat keluar rumah.

Sebelumnya Rw 01 Kel.Sunter Agung ini termasuk Zona merah karena kasus terkonfirmasi Covid-19 selalu meningkat jumlahnya, oleh karna itu kita perketat agar disiplin warganya tetap terjaga sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ujarnya.

Lanjut Laode  selain sosialisasi Pergub 79 tentang pemberian sangksi progresif, materi Edukasi yang di sampaikan kepda warga selain menggunakan masker saat keluar rumah kami juga menghimbau kepada warga juga harus selau menjaga jarak aman dan sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun.

"Mudah - mudahan dengan disiplin dan kepedulian kita bersama dalam menjalankan protokol kesehatan lingkungan RW 01 ini dapat survive dan kasus terkonfirmasi dapat turun sehingga warga dapat menjalankan aktifitas seperti semula dalam tatanan baru new normal," tandasnya.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال