TNI Manunggal Membangun Desa Ke-109 Bangun 10 Unit Jamban di Kampung Kakuna

PATROLI HUKUM.COM, 
(Boven Digoel-Papua).  TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-109 Kodim 1711/Boven Digoel membangun sebanyak 10 unit jamban di Kampung Kakuna, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Pembangunan 10 unit jamban tersebut merupakan sasaran program fisik TMMD Reguler ke-109 Kodim 1711/Boven Digoel.  Sasaran pembangunan jamban di sekitar lokasi TMMD ini adalah bagi warga yang tidak mampu dan belum memiliki jamban keluarga.

Komandan SSK TMMD Reguler ke-109 Kodim 1711/Boven Digoel Lettu Inf H. Simanjuntak di sela-sela meninjau pembangunan jamban, Sabtu (26/9/2020) mengatakan bahwa sebanyak 10 unit jamban keluarga yang tersebar di Kampung Kakuna dikerjakan pada program TMMD ke-109.
“Saat ini, anggota Satgas TMMD 109 Kodim 1711/Boven Digoel mulai mengerjakan proses pembangunan pondasi jamban,” ujarnya.

Menurut Lettu Inf H. Simanjuntak, pembangunan jamban ditargetkan rampung sebelum pelaksanaan penutupan TMMD Reguler ke-109 pada tanggal 25 Oktober 2020 mendatang.  “Kami juga berkomitmen bahwa untuk pekerjaan jamban dikerjakan dengan baik supaya hasilnya optimal,” jelasnya.

“Dengan demikian, hasilnya dapat dimanfaatkan dan dirasakan secara langsung oleh warga demi terwujudnya kesehatan di lingkungan masyarakat Kampung Kakuna,” pungkasnya. (Marlin)

(Penrem 174).


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال