PATROLI HUKUM.COM,
TAPSEL - Polres Tapsel Gelar giat Operasi Yustisi dalam rangka "Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan" sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020 yang dipimpin oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP ROMAN SMARADHANA ELHAJ, S.H., S.I.K., M.H yang diwakili oleh Kanit III Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan IPTU SAID RUM FADILLAH HRP, SH di Jalinsum Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan , Minggu (25/10/2020)
Personil yang libatkan dalam Ops Yustisi adalah KBO Sat Binmas Polres Tapanuli Selatan IPDA TAUFIK SIMANULLANG, Personil dari Polres Tapanuli Selatan sebanyak 6 orang, Personil Sat Pol PP Kab. Tapanuli Selatan sebanyak 4 orang, Personil DisHub Kab.Tapanuli Selatan sebanyak 4 orang.
Pukul 09.00 Wib Kanit III Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan IPTU SAID RUM FADILLAH HRP, SH memimpin Apel Keberangkatan Personil yang akan melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka "Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan" di Mapolres Tapanuli Selatan, dimana dalam kesempatan itu, Pawas berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis dan menjaga keselamatan masing - masing
Dalam operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker. Selanjutnya, Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Dari hasil Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di 6 titik di Jalinsum Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan yaitu, Teguran Lisan 70 Giat, Teguran Tertulis 40 Giat, jadi jumlah pelanggaran 110 Giat.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka "Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan" Sebagian dari masyarakat di Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan sudah menyadari akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan guna Mencegah Penyebaran Covid - 19.(Marlin)