PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Barat - Bangunan yang sedang dikerjakan yang berlokasi di Jl Kayu Besar 3 blok M 2 No 21 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat tampak terlihat bangunan Gudang 2 unit berdiri dengan gagahnya tanpa ada tindakan dari Pejabat Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Sebagai control sosial Patroli Hukum Indonesia Sudah menyampaikan hal ini kepada Suku Dinas Cipta Karya Tata ruang dan Pertanahan ,Kota Administrasi Jakarta Barat tertanggal 9 September 2020 No : 063/ DPP/PHI/IX/2020 namun sampai hari ini 6 Oktober 2020 bangunan tersebut semakin kokoh berdiri. Terkesan bahwa Gudang Berizin Rumah Tinggal di Tegal Alur Belum Disentil Aparat Pengawas.
Suku Dinas Cipta Karya Tata ruang dan Pertanahan Jakarta barat diminta lebih aktif untuk melakukan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap para pelaku pembangunan yang menyalahi aturan.
Hal itu dirasa perlu dilakukan karena berdampak kepada kerugian negara atau hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) melalui retrebusi dari hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
pejabat Kasie Kalideres,Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat terkesan bermain mata dengan Pemilik Bangunan Gudang tersebut.
Eben Ezer N,SH Ketua Umum Patroli Hukum Indonesia , sangat menyesalkan hal ini,,yang menjadi luar biasa terpasang banner (papan proyek/red) yang bertuliskan Rumah Tinggal dengan ketinggian 2 (dua )lantai.
tapi Kenyataanya GUDANG 2( DUA )UNIT.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Gedung Bangunan jelas sudah dipaparkan. Seharusnya pemasukan retribusi daerah harus masuk ke kas negara, dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal akan tetapi berbeda dilapangan tentu saja pemasukan retribusi daerah sangat berkurang.
Lebih heran lagi Saya melihat Gubernur DKI Jakarta Bapak Anis Baswedan. Masih mempertahankan pejabat KASIE, KASUDIN Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat yang tidak becus bekerja dan tidak respon terhadap aduan masyarakat.
Ketua Umum Patroli Hukum Indonesia , Ebem Ezer N,SH yang juga sebagai Penasehat Media Online Patroli Hukum.Com , berharap Gubernur DKI Jakarta Bapak Anis Baswedan perlu belajar menata kota yang benar dan dapat melakukan tindakan tegas terhadap Pejabat-Pejabat (KASIE DAN KASUDIN) yang tidak amanah dalam tugasnya. (Marlin)
Jakarta Barat - Bangunan yang sedang dikerjakan yang berlokasi di Jl Kayu Besar 3 blok M 2 No 21 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat tampak terlihat bangunan Gudang 2 unit berdiri dengan gagahnya tanpa ada tindakan dari Pejabat Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Sebagai control sosial Patroli Hukum Indonesia Sudah menyampaikan hal ini kepada Suku Dinas Cipta Karya Tata ruang dan Pertanahan ,Kota Administrasi Jakarta Barat tertanggal 9 September 2020 No : 063/ DPP/PHI/IX/2020 namun sampai hari ini 6 Oktober 2020 bangunan tersebut semakin kokoh berdiri. Terkesan bahwa Gudang Berizin Rumah Tinggal di Tegal Alur Belum Disentil Aparat Pengawas.
Suku Dinas Cipta Karya Tata ruang dan Pertanahan Jakarta barat diminta lebih aktif untuk melakukan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap para pelaku pembangunan yang menyalahi aturan.
Hal itu dirasa perlu dilakukan karena berdampak kepada kerugian negara atau hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) melalui retrebusi dari hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
pejabat Kasie Kalideres,Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat terkesan bermain mata dengan Pemilik Bangunan Gudang tersebut.
Eben Ezer N,SH Ketua Umum Patroli Hukum Indonesia , sangat menyesalkan hal ini,,yang menjadi luar biasa terpasang banner (papan proyek/red) yang bertuliskan Rumah Tinggal dengan ketinggian 2 (dua )lantai.
tapi Kenyataanya GUDANG 2( DUA )UNIT.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Gedung Bangunan jelas sudah dipaparkan. Seharusnya pemasukan retribusi daerah harus masuk ke kas negara, dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal akan tetapi berbeda dilapangan tentu saja pemasukan retribusi daerah sangat berkurang.
Lebih heran lagi Saya melihat Gubernur DKI Jakarta Bapak Anis Baswedan. Masih mempertahankan pejabat KASIE, KASUDIN Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat yang tidak becus bekerja dan tidak respon terhadap aduan masyarakat.
Ketua Umum Patroli Hukum Indonesia , Ebem Ezer N,SH yang juga sebagai Penasehat Media Online Patroli Hukum.Com , berharap Gubernur DKI Jakarta Bapak Anis Baswedan perlu belajar menata kota yang benar dan dapat melakukan tindakan tegas terhadap Pejabat-Pejabat (KASIE DAN KASUDIN) yang tidak amanah dalam tugasnya. (Marlin)
Tags
Jakarta Barat