PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya, Jaksel - Tiga Pilar Kecamatan Setiabudi (Koramil 06/Setiabudi, Polsek Setiabudi dan Kecamatan Setiabudi) kembali menggelar Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang bertempat di jalan Setiabudi Tengah, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan. Selasa (27/10/2020).
Pada operasi ini dilakukan pengawasan terhadap pengguna jalan baik pejalan kaki, pengguna roda dua maupun roda empat yang melintas di Jalan Setiabudi Tengah.
Pelda Sutoro, Babinsa Koramil 06/Setiabudi yang ikut dalam operasi tersebut menyampaikan pada kegiatan Operasi Yustisi kali ini petugas menjaring 14 orang pelanggar dengan rincian 4 orang tidak menggunakan masker dan 10 orang tidak menggunakan masker dengan benar.
"Ada 14 orang yang terjaring, 4 orang tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi sosial menyapu jalan, sedangkan 10 orang lainnya dikenakan sanksi teguran karena mereka memakai masker tidak sesuai ketentuan" kata Pelda Sutoro saat di temui dilokasi operasi.
"Sanksi ini sebagai efek jera dengan harapan mereka kedepannya taat akan aturan protokol kesehatan Covid-19", pungkas Pelda Sutoro.
Operasi Yustisi digelar tiga pilar Kecamatan Setiabudi sebagai upaya menumbuhkan kesadaran warga masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.(Marlin)