Bersama Tim Satgas Covid-19, Babinsa Koramil 03/Tg.Priok Turut Andil Dalam Operasi Yustisi

PATROLI HUKUM.COM,

Untuk mencegah penyebaran Virus Covid 19 Koramil 03/Tg.Priok Kodim 0502/Jakarta Utara rutin melaksanakan Opreradi Yustisi bersama Unsur Tripiar dan satgas Covid 19 tingkat Kecamatan Tg.Priok.

Kegiatan Operasi Yustisi yang di gelar di Jl.Bugis raya Kelurahan Kebon bawang Kec. Tanjung Priuk tersebut dalam rangka Pelaksanaan Penegakan Perda 88 Tahun 2020 serta Kep Gub No 959 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB transisi diwilayah Kec. Tanjung Priuk, Senin sore (19/10/2020). 

Adapun Sasaran dalam Operasi Yustisi penegakan PSBB trasisi tersebut adalah Masyarakat yang tidak mengunakan masker , Masyarakat yang tidak memakai masker dengan benar atau  tidak pada tempatnya, dan pengguna kendaraan dengan penumpang melebihi 50%.

Operasi Yustisi yang di pimpin langsung Kasadpol PP Tingkat Kecamatan Ibu Evita panca Wahyu tersebut melibatkan kurang lebih 18 Personil gabungan TNI ,Polri ,Dishub dan Satpol PP dan berhasil  terjaring 19 pelanggar  yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan untuk 4 Orang pelanggar berat di berikan Sanksi Denda dan 15 Orang pelanggar ringan di berikan Sanksi Sosial.

Serda Adi Winata yang mengikuti giat Operasi Yustisi tersebut mengatakan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan di masa PSBB Transisi Ini, terbukti terjaring 19 orang yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

Kami harap kesadaran Seluruh masyarakat agar tetap mematuhi Protokol dan melaksanakan 3 M agar penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah Tg. Priok tidak ada lagi peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi, pungkas Adi.

Mudah- mudahan dengan  dilaksanakannya operasi Yustisi secara rutin dan terus menerus oleh tim Gabungan TNI ,Polri ,Dishub dan Satpol PP Ini dapat menjadi Efek Jera bagi masyarakat yg tidak mematuhi protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid 19, Ucap Ibu Evita selaku ketua tim Oprasi Yustisi.(marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال