PATROLI HUKUM.COM,
Dalam rangka monitoring pengamanan aksi Unjuk Rasa (Unras) Danramil-06/KG dan Kapolsek Kelapa Gading Pimpin langsung Pengamanan, bertempat di Perempatan Lampu Merah Cempaka Mas Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (08/10/2020).
Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja / Omnibus Law oleh DPR RI beberapa waktu lalu menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa oleh kalangan buruh dibeberapa Daerah, salah satunya di wilayah Jakarta Utara.
Dalam kesempatan tersebut Danramil 06/KG Mayor Arh Agung pujiantoro menghimbau kepada para pengunjuk rasa agar, tetap menjalankan protokol kesehatan, menjaga jarak aman dan pakai masker, supaya tidak tertular Covid-19, serta tidak menyampaikan aspirasi secara anarkis.
lebih lanjut Danramil mengatakan Wilayah binaan kami terdapat beberapa perusahaan yang karyawannya akan melakukan aksi unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja, untuk itu saya bersama Kapolsek Monitoring langsung Pengamanan dan mengajak agar kegiatan dilakukan dengan bijak dan tidak merugikan semua pihak," ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ranggo Siregar S.I.K. juga berpesan agar aksi untuk menyampaikan pendapat yang dilakukan rekan-rekan buruh tidak anarkis jangan mau dipropokasi sampaikan aspirasi secara baik dan damai, ungkapnya
Massa Unras Buruh menyambut baik ajakan Danramil dan Kapolsek," kami akan melaksanakan aksi damai, dan tidak gampang terprovokasi karena rawan menjadi anarkis dan kami juga sadar ditengah pandemi sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19 apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan," pungkasnya.(Marlin)