PATROLI HUKUM.COM,
TAPSEL - Sat Resnarkoba Polres Tapsel pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 Wib, telah melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ganja
di Desa Garoga Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan
Adapun kedua orang tersangka masing-masing bernama, Lumut, 21 Juni 1996, Umur 24 Tahun, Agama Islam, Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMA (Kelas II), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Sidomulyo Kel. Lumut Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah, dan
ALI AHMAD SIREGAR, Anggoli 30 Januari 2000, Umur 20 Tahun, Agama Islam, Suku Batak, Pendidikan terakhir SMP (Kelas II), Pekerjaan Nelayan, Alamat Ling. II Kel. Lumut Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah
Petugas menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa,
a. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan kain seberat 400 (empat ratus) Gram
b. 1 (satu) unit handphone merk vivo warna merah hitam
c. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam
d. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi
Berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa ganja dibeli dari orang lain yang belum diketahui identitasnya,
selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Herbert/Red)
TAPSEL - Sat Resnarkoba Polres Tapsel pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 Wib, telah melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ganja
di Desa Garoga Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan
Adapun kedua orang tersangka masing-masing bernama, Lumut, 21 Juni 1996, Umur 24 Tahun, Agama Islam, Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMA (Kelas II), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Sidomulyo Kel. Lumut Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah, dan
ALI AHMAD SIREGAR, Anggoli 30 Januari 2000, Umur 20 Tahun, Agama Islam, Suku Batak, Pendidikan terakhir SMP (Kelas II), Pekerjaan Nelayan, Alamat Ling. II Kel. Lumut Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah
Petugas menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa,
a. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan kain seberat 400 (empat ratus) Gram
b. 1 (satu) unit handphone merk vivo warna merah hitam
c. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam
d. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi
Berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa ganja dibeli dari orang lain yang belum diketahui identitasnya,
selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Herbert/Red)
Tags
Polres Tapsel