PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Timur - PSBB masa transisi yang dicanangkan Pemda DKI Jakarta melalui Kepgub 1020 dan Pergub 101 tentang penerapan disiplin mematuhi Protokol Kesehatan, dengan digelarnya Operasi Yustisi gabungan bersama tiga pilar yang dipimpin Danramil bersama Camat Cipayung bertempat di Pertigaan Mc'D Jl. Cipayung Raya Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).
Kegiatan Operasi Yustisi oleh Tiga Pilar Muspika Cipayung tentang penerapan disiplin menggunakan masker dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dilaksanakan Tiga Pilar dengan lokasi Tertib Masker adalah fasilitas umum yang sering dikunjungi warga masyarakat dan jalan protokol yang sering dilalui dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan penegakan hukum bagi pelanggar, memberikan himbauan serta edukasi pola hidup sehat kepada seluruh warga masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran Pandemi Covid-19 dengan mengikuti Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak)
Kapten Inf Supriyatno menyebutkan Operasi Yustisi PDMPK dilaksanakan setiap hari bersama unsur Muspika tiga pilar yakni TNI, Polri, Satpol PP Kelurahan dan Kecamatan Cipayung.
Pelanggaran yang banyak ditemukan adalah warga yang tidak memakai masker.
Dalam Operasi Yustisi ini didapati 7 orang yang tidak menggunakan Masker. Pelanggar didata dan diberikan Sanksi sosial berupa menyapu sarana fasilitas umum.
Danramil juga menghimbau kepada warga masyarakat yang melanggar agar tidak mengulangi lagi dan juga Danramil memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker, Dengan harapan adanya kegiatan ini dapat menekan penyebaran Virus Corona diwilayah Cipayung. Tutup Kapten Supriyatno.(Marlin)
@pendim jt.