Jam Sibuk Di Station KA Rawabuntu, Sertu Aziz Lakukan PDMPK, Cegah Penyebaran Covid-19

PATROLI HUKUM.COM,

Pencegahan penyebaran virus Covid-19, terutama di ruang publik, menjadi salah satu target Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK). Inilah yang dilaksanakan Koramil 03/Srp Kodim 0506/Tgr, di stasiun Rawabuntu, Kec Serpong Tangerang Selatan, Senin (19/10/2020).

Kegiatan PDMPK Koramil 03/Srp menurunkan personilnya Sertu Aziz dibantu anggota BKO dari Yonkes untuk melakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) di stasiun KA Rawabuntu yang selalu ramai dengan para calon penumpang.

Dikatakan Sertu Aziz, dalam penegakan Disiplin protokoler kesehatan, kita tetap memantau dan memberikan himbauan kepada para calon penumpang di Stasion KA Rawa Buntu, wajib memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun yang disediakan pihak KA Rawabuntu dan tetap menjaga jarak sesama calon penumpang.

“Kita ingatkan, calon penumpang KA untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak berkerumun saat menunggu KA karena dapat menimbulkan penyebaran dengan mudah virus corana, “katanya.

Sementara itu, Danramil 03/Srp Mayor Arm Sidik Abriyanto, menjelaskan, penegakan disiplin  di Stasion KA Rawabuntu, menjadi salah satu target sasaran kita melaksanakan PDMPK, guna mencegah dan memutus matarantai penyebaran virus Covid-19.

Selain itu,  Danramil juga menghimbau kepada semua masyarakat dalam menjalani new normal ditengah wabah covid-19, patuhi dan laksanakan aturan pemerintah dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan,’ Kata Danramil.

“Jangan sampai terbuka cluster baru penyebaran covid-19, terutama di tempat – tempat publik, seperti stasion KA, Pasar, taman bermain dan tempat lainnya,”pungkas Mayor Arm Sidik Abriyanto.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال