PATROLI HUKUM.COM,
Tigaraksa - Terus menerus mengingatkan warga masyarakat akan penyebaran virus Covid-19, Koramil 04/Ciledug Kodim 0506/Tgr bersama tiga Pilar Ciledug melakukan operasi yustisi, melakukan penegakan protokol Kesehatan.
Danramil 04/Ciledug Kapten Inf Tarsan, Senin (19/10/2020) menyampaikan, kegiatan operasi yustisi yang dilakukan, agar setiap warga yang keluar rumah harus menggunakan masker, dan apabila melanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker maka akan mendapatkan sanksi membersihkan sampah di jalan umum, seperti hari ini warga Ciledug mendapatkan sanksi membersihkan jalan.
"Sanksi yang di berikan Satpol PP dan anggota Koramil bukanlah sebagai hukuman, namun untuk mengingatkan pentingnya protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona," ujarnya.
Koramil 04/Ciledug terus berupaya mengingatkan masyarakat di wilayah untuk menegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) dalam percepatan penanganan pemutusan Covid-19 di wilayah teritorial Koramil Ciledug.
"Sanksi bertujuan untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan 3 M memakai masker menjaga jarak dan Mencuci Tangan dengan sabun menggunakan air mengalir," jelasnya.(Marlin)
pendim 0506/Tgr.