Pastikan Batas Negara Aman, Prajurit Satgas Pamtas Yonif 125/Simbisa Laksanakan Patroli Patok

PATROLI HUKUM.COM,

(Merauke). Sebagai Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG, Satgas Yonif 125/Simbisa di bawah Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 174/ATW secara rutin melaksanakan Patroli Patok Batas Negara.

Hal tersebut disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 125/Simbisa, Letkol Inf Anjuanda Pardosi dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Merauke, Papua, Rabu (21/10/2020).

Diungkapkan Dansatgas, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, salah satu tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) diantaranya adalah mengamankan wilayah perbatasan.  “Salah satu bentuk implementasi mengamankan wilayah perbatasan yaitu dengan melaksanakan Patroli Patok,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, terdapat 62 Patok yang menjadi tanggung jawab Satgas Yonif 125/Simbisa yang terdiri dari 17 Patok MM, 5 Patok type A dan 40 Patok type B.  Salah satunya Patok Monumen Meridian (MM) 13.3 yang berada di Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke, Papua, yang merupakan sektor tanggung jawab dari Pos Kondo.

“Pelaksanaan Patrol Patok MM 13.3 ini dilaksanakan oleh personel Pos Kondo dipimpin langsung oleh Danpos Letda Inf Purwanta,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Danpos Kondo Letda Inf Purwanta menuturkan bahwa jarak tempuh di atas peta dari pos menuju Patok MM. 13.3 memang tidak begitu jauh sekitar 27 km. Akan tetapi, medan yang dilalui lumayan berat dan bervariasi yang didominasi rawa yang berlumpur, sehingga membutuhkan mental yang kuat dan kondisi fisik yang prima.

“Ada kebanggaan tersendiri dapat melaksanakan tugas ini dengan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab, karena bagi kami, mengemban tugas negara merupakan suatu kehormatan,” ucapnya.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال