PATROLI HUKUM.COM,
Pelaksanaan Operasi Yustisi pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 dalam rangka "Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan" sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020 yang dipimpin oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP ROMAN SMARADHANA ELHAJ, S.H., S.I.K., M.H yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Tapanuli Selatan AKP ELDY KOSWARA, S di Jalinsum Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan.
Pada giat Ops Yustisi dihadiri Ipda RN. Tarigan, Ipda A. Pane, Personil Polres Tapsel bersama Herman Tampubolon dari Dishub serta anggota Sat Pol PP Kab. Tapsel.
Kegiatan kali ini selain menindak pelanggaran berupa teguran tertulis maupun lisan, juga petugas Ops membagikan masker kepada masyarakat pelanggar Prokes karena tidak membawa masker saat bepergian dari rumah.
Jumlah pelanggar yang terjaring oleh petugas sebanyak 150, teguran tertulis 90 dan lisan 60 orang
Adapun tujuan dilakukannya Ops Yustisi guna Meningkatkan kesadaran maupun displin masyarakat untuk mentaati Prokes sesuai Perbup Kab. Tapsel No. 49 Tahun 2020, dan Guna meminimalisir dan memutus mata rantai Virus Covid 19 di Wilkum Polres Tapanuli Selatan.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka "Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan" masyarakat antusias dan mendukung dilakukannya Ops Yustisi karena disamping membuat sehat masyarakat juga mendapat masker gratis dari petugas Pores Tapsel.(Herbert/Red)