PSBB Lanjutan Koramil 03/Tg.Priok Bersama Tripilar Gelar Oprasi Yustisi Tingkat Kecamatan

PATROLI HUKUM.COM,
Dalam rangka PSBB Lanjutan Koramil 03/Tg.Priok Kodim 0502/JU bersama Tripilar gelar Oprasi Yustisi tingkat Kecamatan di Jl.Danau Sunter Utara Perbatasan Kel.Sunter Jaya Kec.Tg.Priok Jakarta Utara, Senin (5/10/2020)

Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Perda 88 Tahun 2020 serta Kep Gub No 959 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB lanjutan guna pencegahan Penangan Virus Covid 19.

Pada pelaksanaan Oprasi yustisi tersebut di Ikuti kurang lebih 32 Orang Personil gabungan TNI ,Polri dan Satpol PP dengan sasaran mayarakat yang tidak menggunakan masker ,Masyarakat yang memakaian masker tidak pada tempatnya dan Kendaraan yang membawa penumpang  melebihi 50 %.

Serda Hendri Syani perwakilan dari Koramil 03/Tg.Priok yang mengikuti dalam kegiatan Oprasi Yustisi tersebut mengatakan kami lihat kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan masih kurang nyatanya masih kedapatan 5 Pelanggar yang tidak mematuhi Protokol kesehatan.

Untuk ke 5 Pelanggar tersebut diberikan sanksi antara lain untuk 1 Orang di berikan sanksi Administrasi Oleh anggota Satpol PP karena tidak menggunakan Masker dan 4 Orang di kenakan Sanksi Sosial karena pengendara membawa penumpang lebih dari 50%.

Kami harap dengan adanya pemberian Sanksi kepada  pelanggar protokol kesehatan tersebut dapat menjadi Efek Jera bagi para Pelanggar lainnya agar Penyebaran Virus Covid 19 tidak semakin meluas di Wilayah Tg.Priok, Pungkas Hendri.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال