PATROLI HUKUM.COM,
(Merauke). Dalam rangka menanamkan dan meningkatkan kecintaan terhadap NKRI, Satgas Pamtas Yonif 125/Simbisa di bawah Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 174/ATW berikan sosialisasi bela negara dan bagikan kaos merah putih kepada perangkat kampung dan anggota Linmas.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 125/Simbisa, Letkol Inf Anjuanda Pardosi dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Merauke, Papua, Kamis (8/10/2020).
Dansatgas mengungkapkan, sosialisasi bela negara disampaikan Danpos Toray Letda Inf Bambang Suprapto kepada aparat kampung dan anggota Linmas di Balai Kampung Toray, Distrik Sota, Kabupaten Merauke. “Membela negara bukan hanya tugas militer, semua warga negara juga berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara,” ujarnya.
Konsepsi hukum mengenai bela negara di Indonesia sudah diatur dan tercantum yang berlandaskan kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
“Berbicara tentang bela negara harus bisa memaknai nilai-nilai cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara,” tandasnya.
Sementara itu, Danpos Toray Letda Inf Bambang Suprapto menyampaikan kepada perangkat kampung dan anggota Linmas yang hadir bahwa pelaksanaan bela negara disesuaikan dengan peran, porsi dan profesi masing-masing. “Melaksanakan fungsi pelayan sebagai aparat kampung maupun anggota Linmas dengan baik, juga termasuk bagian dari bela negara,” katanya.
Usai kegiatan, Josua Kapaiter (52 th) selaku Ketua Bamuskam Kampung Toray mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan personel Satgas. “Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran aparat kampung maupun anggota Linmas agar tetap menjalankan tugas pelayanan dengan baik sebagai wujud pengabdian dan kecintaan terhadap NKRI,” tuturnya.(Marlin)