PATROLI HUKUM.COM,
BEKASI KOTA- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Bekasi kembali melakukan eksekusi terpidana atas nama Sarman Alias Oman Bin H. Imih dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau surat dipalsukan.Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 652 K/Pid/2020 tanggal 05 Agustus 2020.
Kepala Kejari Kota Bekasi Sukarman di dampingi Kepala Seksi Pidana Umum Hafit dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 18 September 2020, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 652 K/Pid/2020 tanggal 05 Agustus 2020.
"Dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi Kota Bekasi,
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 736/Pid.B/2019/PN Bks tanggal 10 Februari 2020.
Menyatakan Terdakwa Sarman alias Oman bin H. Imih terbukti secara sah dan meyakinkam bersalah melakukan tindak pidana "Sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan," kata Kajari Kota Bekasi Sukarman kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya pada hari Senin
Tanggal 28 September 2020
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sukarman telah memerintahkan kepada Kasi Pidum untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI tersebut.
Kemudian oleh Kasi Pidum di tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi terkait pelaksanaan
eksekusi.Selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Bekasi Kota dan aparat pemerintahan setempat dan alamat dari terpidana Sarman als Oman, guna untuk mengetahui dan mencari informasi terkait keberadaan dari terpidana.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB Tim Eksekusi Kejari Kota Bekasi mendapati informasi terkait keberadaan dari pada terpidana.
Kemudian Kasi Pidum dan Kasi intelijen di dampingi Kasubsi Eksekusi, Kasubsi Penuntutan dan Kasubsi Prapenuntutan berkoordinasi dengan pihak Polres metro bekasi kota dan Polsek Bekasi Kota terkait bantuan pengawalan dan pengamanan.
Selanjutnya Tim yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Kota Bekasi melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk penetapan protokol kesehatan yaitu dengan Pemeriksaan ravid test dan swab terhadap terpidana Sarman Als Oman sebelum di serahkan ke Lapas kelas II A bulak kapal Bekasi.
Sekira pukul 14.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kasi Pidum bersama Kasi intelijen, di dampingi kasubsi eksekusi, kasubsi penuntutan, kasubsi pra penuntutan dan 4 orang pengawal tahanan serta 4 orang anggota Polsek bekasi kota berhasil menangkap dan mengamankan terpidana Sarman di kediamannya di daerah Kampung Rawa Panjang Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi.
Lalu kemudian Terpidana Sarman als Oman dibawa oleh tim Kejari Kota Bekasi untuk menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 652.
Kemudian terpidana Sarman als Oman dibawa ke GOR Chandrabaga Kota Bekasi untuk dilakukan rapid test dan swab test sebelum dimasukkan ke Lapas Kelas II A Bekasi,diketahui hasil Rapid Test yang bersangkutan diperoleh Non Reaktif.
Selanjutnya Terpidana Sarman als Oman langsung digelandang untuk dijebloskan ke Lapas Kelas II A Bekasi guna menjalani proses hukum.( Marlin )