PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Barat - Tiga Pilar Kecamatan Tamansari melakukan apel gabungan penegakan PSBB ketat dalam rangka operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, di jalan Pangeran Jayakarta, Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari, Jakarta Barat.
Operasi yang berlangsung di jalan Cengkeh tersebut didapati 16 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, dua diantaranya sanksi administrasi.
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyatakan, “setelah apel personel langsung patroli, adapun sasaran dalam patroli tersebut ialah warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker, pengendara motor dan mobil yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan Masker. Didapati masyarakat yang tidak memakai masker, sehingga dikenakan sanksi sosial 16 orang dan dua diantaranya sanksi administrasi,” ungkap Mayor Inf Zulkarnaen, Selasa (3/11/2020).
Sebagaimana tertuang dalam Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, serta Pergub nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19.
Kegiatan Operasi Yustisi ini juga dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami tidak segan-segan mengimba kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” imbuhnya.
Apel gabungan Tiga Pilar diikuti 39 personel, antaranya Koramil 01/TS 2 personel pimpinan Serda Jumadi, Polsek 7 personel pimpinan Iptu Suganda, Lantas 4 personel pimpinan Iptu Ihsan, Dishub 4 personel pimpinan Irwan dan Satpol PP 15 personel pimpinan Asmar. (Marlin)