PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya, Jaksel – Dalam upaya Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK), Koramil 08/Jagakarsa Bersama Polsek Jagakarsa dan Kecamatan Jagakarsa menggelar Operasi Yustisi bertempat di Jln. M. Khafi 2 Kelurahan Cipedak perdatasan Jakarta Selatan dengan Depok. Selasa (3/11/2020).
Pada Operasi Yustisi kali ini Kolonel Laut (P) I Made Wira Hady. Perwira Liaison Officer (LO) Angkatan Laut untuk Kodam Jaya selaku Perwira pengawas PDMPK di wilayah Kodam Jaya didampingi oleh Pasi Ops Kodim 0504/JS, Ws. Danramil 08/Jagakarsa, Waka Polsek Jagakarasa dan Lurah Cipedak berkesempatan meninjau langsung pelaksanaan operasi yustisi.
Keberadaan Perwira pengawas PDMPK kali ini untuk melihat secara langsung pelaksanaan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas PDMPK Kodim 0504/JS sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus covid -19.
Terpantau di lokasi operasi yustisi petugas gabungan melakukan pengawasan terhadap pejalan kaki maupun pengendara roda dua dan empat, apabila terdapat warga yang tidak menggunakan masker petugas langsung memberhentikan untuk di data selanjutnya diberikan sangsi berupa sangsi sosial atau denda, untuk warga yang menggunakan masker tapi tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan petugas hanya memberikan himbauan agar maskernya digunakan dengan benar.
Pada Operasi yustis kali ini petugas menjaring sebayak 27 pelanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker), 24 orang dikenakan sangsi sosial menyapu jalan dan 3 orang lainnya memilih membayar denda. (Marlin)