Hambat Penularan, Pencegahan dengan 3M Plus oleh Satgas Padat Karya Koramil 05/Kramatjati

PATROLI HUKUM.COM,

Jakarta Timur - Menghambat serta pencegahan Covid 19, dengan mematuhi protokol kesehatan diwilayah Kecamatan Makasar, Koramil 05/Kramatjati bersama Satgas Padat Karya dilokasi lokasi Zona rawan RW- 07 dan 03 Kelurahan Makasar Kamis, (05/11/2020).

Babinsa Kelurahan Makasar Pelda Hasyim sebagai pemandu Satgas Padat Karya Covid-19 yang dibentuk Koramil 05/Kramatjati ini bekerja dalam penyampaian pola hidup sehat dengan 3M + (plus) diwilayah sendiri yang masuk katagori daerah Zona rawan dan memiliki risiko tinggi dalam tingkat penularan Covid 19.

Warga Kelurahan Makasar wilayah Koramil Kramatjati yang dibentuk dari perangkat RT/RW, ibu-ibu PKK, Kader Jumantik, Dasawisma, Karang taruna, LMK dan FKDM sebagai relawan Padat Karya sebanyak 100 orang mereka mempunyai tugas khusus yaitu menghimbau, memberikan edukasi Protkes serta mengajak warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas di luar rumah.

"Pelaksanaan kegiatan Satgas Padat Karya diwilayah Zona rawan, patroli berkeliling dilingkungan RT/RW memberikan himbauan untuk menggunakan masker dengan benar, Satgas Padat Karya ini tidak boleh memberikan sanksi, hanya memberikan edukasi serta himbauan ke warga tentang 3M plus yaitu Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman, dipadu dengan 3M selanjutnya menguras, menutup dan mengubur, untuk mencegah berkembang biaknya Nyamuk Demam berdarah karena sudah masuk musim penghujan.

Apresiasi Danramil 05/Kramatjati Kapten Inf Hadi Sasmungi kepada Satgas Padat Karya yang diperankan ibu-ibu PKK, Jumantik, Dasawisma, Karang taruna, LMK dan FKDM, karena menurutnya beliau petugas yang dibentuk satu atap diwilayahnya sendiri ini akan lebih menyentuh langsung ke warga masyarakat Kelurahan Makasar sehingga Informasi tentang 3M plus yang disampaikan diterima dengan baik oleh warga setempat tandasnya.( Marlin )

@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال