PATROLI HUKUM.COM,
SERANG-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Serang, melaksanakan eksekusi pembayaran denda dari seorang terpidana atas nama Muchtar Soetanto dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada proyek pembangunan jalan terate Banten Lama.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Serang Supardi melalui Kasi Intel Kejari Serang Mali Dian membenarkan bahwa kantor Kejari Serang pada hari Rabu, tanggal 4 Nopember 2020, jam 12.00 wib s/d jam 12.15 wib,telah menerima uang pengganti denda dari terpidana Muchtar Soetanto yang di serah terima kan oleh Ida Nurdaeni kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Hal itu di dasarkan pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 166/PK/Pid.Sus/2017, tgl. 11 Desember 2017 jo. Putusan Mahkamah Agung : 1927K/Pid.Sus/2015 tgl 14 Maret 2016.
" Yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam amar nya memutuskan menjatuhkan Pidana Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)," ujar Kasi Intel Mali Dian
Kasi Intel Mali Dian di dampingi Pelaksana harian ( Plh) Kasi Pidsus Yanuar Adi Nugroho mengungkapkan penerimaan pembayaran denda tersebut dilaksanakan terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) yang dilakukan oleh terpidana pada proyek pembangunan jalan terate Banten Lama.
Kemudian penyerahan uang denda diterima oleh Plh Kasi Pidsus Yanuar Adi Nugroho dari Terpidana dalam hal ini diwakili Ida Nurdaeni dengan disaksikan langsung oleh Kasi Intel dan sejumlah Jaksa Penuntut Umum lainnya di Kejari Serang.
Setelah diterima dan ditandatangani penerimaan denda dari Ida Nurdaeni,Kemudian oleh Kejari Serang uang tersebut disetorkan ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) melalui Bendahara Penerima.( Marlin )