PATROLI HUKUM.COM,
SAMOSIR - Masyarakat desa OnanRunggu Terlalu Sulit dan susah payah mencari keadilan di Kab.Samosir tentang pelaporan warga desa tersebut, karena dugaan kuat dengan adanya penyalahgunaan dana desa T.A 2018. Oleh Kepala Desa OnanRunggu JUNI FERAWATI HARIANJA, Rabu (11/11/2020)
Adapun laporan masyarakat kepada Inspektorat tidak ada di respon, atau penjelasan ke pihak pelapor, padahal laporan masyarakat sudah per tanggal 06-September-2019, bersamaan juga ke Polres samosir, dan warga tersebut sering mendatangi Inspektorat, dan Inspektorat tidak pernah memberi jawaban yang pasti dan jelas ke pihak pelapor atau masyarakat desa tersebut dan pihak Inspektorat pun sengaja mempermainkan kedatangan masyarakat OnanRunggu, dengan alasan, HANYA BISA MENGASIH TAU LHP KEPADA PIHAK PELAPOR. Padahal pihak pelapor pun sering hadir menjumpai kantor Inspektorat tersebut.
Berhubung karena laporan masyarakat tidak ada penjelasan oleh pihak Inspektorat, maka masyarakat kembali melaporkan Kades JUNI FERAWATI HARIANJA ke pihak KEJARI SAMOSIR Tgl; 19-Februari-2020 dan itu pun belum ada penjelasan yang jelas, KEJARI pun juga sering di datangi Oleh masyarakat.
Padahal pihak Kejaksaan sudah pernah datang langsung ke Desa OnanRunggu memeriksa pekerjaan T.A 2018 itu setelah warga melapor, tapi pihak kejaksaan itu pun sudah menyebut ke pihak pelapor bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan gambar atau RAB Yang di kasih ke pihak kejaksaan oleh B.SIMAMORA Tgl ;16-Maret-2020 berhubung masyarakat desa OnanRunggu sudah mendapatkan potocopy laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa onanrunggu.
Semakin sangat kuat lah dugaan masyarakat desa OnanRunggu bahwa kades JUNI FERAWATI HARIANJA sudah membohongi warga desa tersebut, kamis 24-september-2020 masyarakat juga mendatangi pihak Inspektorat dan langsung jumpa sama kadis GOMGOM NAIBAHO Di ruangan nya, dan masyarakat langsung menanyakan kepada Kadis tersebut tentang perkembangan laporan warga dan bapak GOMGOM NAIBAHO menjawab bahwa laporan hasil pemeriksaan sudah kami kasih ke pihak kejaksaan.
Dan warga langsung meminta nomor bukti surat yang sudah di kasih ke pihak kejaksaan, melalui WA ke kepala KEJARI Samosir dan bapak GOMGOM menyuruh kami langsung pergi ke kejaksaan. Dan warga juga langsung pergi ke kantor Kejaksaan dan langsung menanya kepda Jaksa B.Simamora, ternyata jawaban tidak ada masuk ke kantor Kejaksaan.
kirakira 20 menit Kasi Intel pun datang pak ABEN SITUMORANG. kami pun menanya kepada ABEN SUTUMORANG bahwa LHP sudah di kasih oleh pihak Inspektorat ke Kejaksaan ini, dan Pak Aben pun mengaku belum ada di kirim LHP nya, kamis 01-Oktober-2020, warga juga menanyakan hasil laporan pemeriksaan (LHP) dan jawaban oleh sekretaris Inspektorat SISWONO PARHUSIP menjawab bahwa saya sendiri yang mengantar LHP ke Kejaksaan kirakira 2 hari yang lalu.
Masyarakat pelapor jugaa langsung pergi ke Kejaksaan tentang LHP yang sudah di kasih oleh pihak Inspektorat dan langsung di jawab Kasi Intel ABEN SITUMORANG. Pak Aben juga menyuruh kami ke Polres untuk menanyakan perkembangan ternyata, jawaban pihak polres sudah TGR (Tuntutan Ganti Rugi) karena penyelewengannya di bawah 50 jt rupiah.
Dan masyarakat pihak pelapor tetap akan mengembangkan laporan ini sampe titik terangnya di proses secara hukum. Masyarakat pelapor menduga kepada pihak penegak hukum ini sengaja untuk menghentikan laporan masyarakat tanpa ada proses hukum atau pemberitahuan hasil laporan masyarakat (Harapan dari masyarakat desa OnanRunggu agar pelaporan ini harus di selesaikan dengan jelas dan transparan oleh penegak hukum).
Laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa OnanRunggu T.A 2018, Masyarakat menduga kuat penyalahgunaan dana desa tersebut oleh kades JUNI FERAWATI HARIANJA. (Jefri/Red)