Bangunan Bedah Rumah Dari APBD Menuai Konflik Di Desa Sitamiang Kecamatan Onan Runggu, Terjadi Saling Lapor Ke Polisi


PatroliHukum.Com Samosir(21/02/2026)

"Bedah rumah di Liang Deak,Desa Sitamiang, Kec. Onan Runggu, Kab. Samosir, kembali menjadi sorotan.Bedah rumah APBD Kabupaten Samosir di Desa Sitamiang (Liang Deak) Terjadi konflik yang serius sehingga saling lapor ke Polisi.


Konflik ini terjadi mulai adanya penetapan penerima bantuan bedah rumah sejak tanggal 02,februari 2026 di Desa Sitamiang berujung saling lapor kepolisi dikarenakan ada pertikaian antara yang keberatan dengan salah satu perangkat desa atau kadus.


Konflik tersebut tidak bisa diselesaikan  secara adat baikpun penatua yang ada di Desa Sitamiang. Sehingga warga saling lapor dengan perangkat Desa yang berkeras bangunan bedah rumah itu tetap di lanjutkan dan juga Kepala Desa Sitamiang menyatakan bahwa bangunan dari pemerintah tidak bisa di tolak, atau diberhentikan"pungkas warga, kepada awak media.


Dalam pembangunan bedah rumah jelas ada aturan dan memiliki syarat,yakni;

-Tanah harus memiliki status yang jelas dan tidak sengketa

- Rumah harus dalam kondisi rusak atau tidak layak huni

- Pemilik rumah harus memiliki kemampuan untuk membiayai bedah rumah

- Bedah rumah harus sesuai dengan rencana tata ruang dan bangunan yang berlaku.


Bedah rumah," jika lahan masih ada konflik atau masih ada keberatan bisa menjadi masalah yang rumit dan memerlukan penanganan yang hati-hati. 


Beberapa risiko yang mungkin terjadi;

-konflik dengan pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah.bedah rumah dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai dengan prosedur, akan mengalami kerugian finansial.

- Bedah rumah didirikan dengan status tanah yang belum jelas, bisa melanggar hukum dan mengakibatkan masalah hukum.


Adapun laporan dumas ke pihak kepolisian terkait pembangunan sebuah rumah yang dilakukan oleh Sahat Gultom yang bukan tanah miliknya yang terletak di Huta LiangDeak Desa Sitamiang ,Kec.Onan Runggu.


Kami melakukan negosiasi terhadap pembangunan rumah ,supaya bersedia menandatangani surat perjanjian hak pakai,tapi mereka tidak bersedia dan tetap melaksanakan pembangunan rumah tersebut tanpa persetujuan dari kami pemilik tanah.Pemerintah Desa sudah melakukan mediasi tetapi tetap tidak mau mengakui dan menandatangani surat hak pakai tersebut.


Dalam hal tersebut terjadi konflik,yang terjadi pada hari Senin 02/02/2026 sekitar pukul 12.30 wib,yang dimana pihak pemohon menjadi terlapor di Polsek Nainggolan.


Berdasarkan kejadian tersebut awak media langsung mengkonfirmasi terhadap pihak Cipta Karya melalui telefon whatshap ,mempertanyakan ke abasahan bedah rumah yang terjadi konflik tersebut,Pihak Dinas mengatakan dan mempertanyakan kepala Desa,katanya tidak ada masalah dan baik baik saja.


Awak media juga langsung konfirmasi kepada pihak pemilik bedah rumah dan mempertanyakan kenapa pembangunan bisa jadi bermasalah? Menurut kami lokasi bedah rumah tidak ada bermasalah, dan yang keberatan saat ini sudah setuju dari awal, pungkas pihak pemilik bedah rumah.


Informasi ini menjadi hangat, namun pemerintah desa dan dinas terkait tidak ada tindakan,maka terjadi pembiaran antara warga dan pihak pemerintah Desa.


Melalui penuturan informasi dari masyarakyat alangkah bagusnya jikah warga, pemerintah desa dan dinas terkait, serius menyelesaikan konflik ini secara aturan yang berlaku. 


Dan juga bantuan yang ada dari pemerintah, jangan membuat keretakan diantara tatanan kerukunan warga, karna segala bantuan atau anggaran bersumber dari pemerintah, pasti punya aturan anggaran dasar, sebelum perlakuan pembangunan di realisasikan.

(Nurhayati P)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال