PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, yang juga selaku Penasehat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan (Pengda Sulsel) Firdaus Dewilmar didampingi Asisten Tindak Pidana Umum yang juga sebagai Ketua PJI Pengda Sulsel,Yudi Indra Gunawan melakukan kunjungan kerja ke Komisi III DPR RI.
Dalam Kunjungannya Kajati Sulsel beserta rombongan diterima langsung oleh Pimpinan Komisi III DPR-RI, Ketua Herman Hery dan Wakil Ketua Pangeran Khairul Saleh, di ruang pimpinan Komisi III DPR RI,Jakarta,Senin (30/11/2020)
Asisten Pidum Kejati Sulsel Yudi Indra Gunawan dalam keterangan tertulis,Selasa ( 1/12/2020) mengatakan Kunjungan tersebut dalam rangka bersilaturahmi dan mempererat jalinan hubungan dan penyerahan buku FGD.
"Dalam rangka penyerahan buku hasil Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mendorong Penguatan Institusi Kejaksaan Melalui Revisi UU Kejaksaan”ujar Yudi.
Yudi menyebutkan buku tersebut hasil dari paparan Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar, pada FGD yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 lalu bertempat di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
"FGD tersebut merupakan kerjasama antara Persatuan Jaksa Indonesia Pengurus Daerah Sulawesi Selatan dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dengan narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dekan FH Unhas serta para Guru Besar di Fakultas Hukum Unhas, baik di bidang hukum pidana, perdata, maupun hukum tata negara," kata Ketua PJI Pengda Sulsel yang juga sebagai pengurus PJI pusat bidang Publikasi dan Hubungan Masyarakat.
Sementara Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Shaleh mengungkapkan, materi-materi dalam FGD tersebut dikompilasi menjadi sebuah buku dan telah diterbitkan yang selanjutnya diserahkan kepada Komisi III DPR RI.
"Sebagai bentuk perhatian dan partisipasi masyarakat sekaligus sumbangsih pemikiran bagi proses pembahasan RUU Kejaksaan yang tengah berjalan," ujar Pangeran.
Pimpinan komisi III bidang hukum itu mengungkapkan dalam moment ini diharapkan akan memberikan dorongan positif bagi kelancaran proses pembahasan RUU Kejaksaan yang termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.(Marlin)