PATROLI HUKUM.COM,
Pengadaan Tanah Lapang Desa Kuta Babo kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Barat sumut di duga belum jelas legalitasnya sampai saat ini,kamis 26/11/2020.sesuai hasil konfirmasi team awak media Patroli Hukum ketika menemui auditor insvektorat Kabupaten Pakpak Bharat di ruang kerjanya berinisial ss(40)mengatakan sampai saat ini Tanah Lapang desa kuta babo serta beberapa item kegiatan di Desa Kuta Babo juga belum jelas legalitasnya,sedangkan masa regulasinya telah habis,ujar team auditor insvektorat Pakpak Bharat tersebut.
Hal tersebut dikarenakan team auditor insvektorat Pakpak Bharat belum menerima bukti surat Tanah lapang yang di ganti rugi tersebut pada Tahun 2019.mengingat hal tersebut PJ Kepala Desa Kuta Babo DB(52) angkat bicara tentang pengadaan beberapa item pekerjaan mantan Kades Kuta Babo LP(48)mengingat SPJ pengadaan tanah lapang tersebut sampai saat ini belum juga selesai.
Pada sela-sela serah terima jabatan kepala desa kuta babo kepada pejabat/PJ/PLT desa kuta babo,LP(48)menghimbau agar PJ desa kuta babo DB(52) untuk meneruskan Pekerjaan Mantan Kepala Desa kuta yang selama ini belum selasai pengerjaannya.Akan tetapi PJ Kepala Desa Kuta Babo DB(52)menolak himbauan tersebut dikarenakan pekerjaan tersebut seharusnya selesai pada masa jabatan mantan kepala desa kuta babo LP(48).
Setelah awak media Patroli Hukum mengkonfirmasi PJ Kepala Desa Kuta Babo di ruang kerjanya pada hari rabu,25 november 2020,team awak media langsung menuju kediaman salah satu pemilik tanah lapang tersebut.sebahagian pemilik tanah yang dijadikan Tanah lapang tersebut berinisial EP(40)menyebutkan kalau sebelumnya di janjikan agar Tanah yang di miliki akan diberikan ganti rugi oleh mantan Kades kuta babo LP(48) untuk tanah lapang tersebut.akan tetapi sampai saat ini tanah tersebut belum juga diberikan ganti rugi oleh mantan kepala desa kuta babo tersebut,dan beliau sudah memasang tapal batas tanahnya tersebut,dan tidak akan memberikannya lagiTutup Ep(40).(Abdi/red)