PATROLI HUKUM.COM,
(Pen Ancab 2020). Segala kemungkinan dapat terjadi dalam pertempuran, termasuk adanya prajurit yang melarikan diri dari medan pertempuran atau yang dikenal dengan istilah Kelana Yudha.
Ketidaksiapan mental akibat tekanan hebat disertai ketakutan karena dihadapkan pada pilihan hidup dan mati saat bertempur serta pengaruh psikis karena adanya permasalahan yang dialami prajurit menjadi beberapa faktor kasus ini bisa terjadi.
Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman, terutama sanksi pidana militer yang akan diterima para prajurit jika melakukan pelanggaran tersebut, Tim Hukum Satgasrat Brigif R-9/DY Kostrad menggelar simulasi sidang pengadilan militer pertempuran di Puslatpur TNI AD, Martapura, Minggu (22/11/2020).
“Sebrutal apapun pertempuran, tetap masih ada hukum yang mengatur. Demikian pula terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran. Dalam Latihan Antar Kecabangan ini dilaksanakan simulasi sidang pengadilan militer pertempuran yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dan terakhir saat terjadi pertempuran dengan kasus yang diangkat adanya prajurit yang lari dalam pertempuran,” jelas Komandan Tim Hukum Kapten Chk Slamet Purwowidodo, S.H., M.H. yang bertindak sebagai Hakim Ketua.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebelum menjalani sidang, prajurit yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan hukuman oleh atasannya langsung selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum) berupa penahanan sementara dalam satuannya.
Selanjutnya saat dan selama proses persidangan, prajurit terdakwa tersebut diberikan haknya secara hukum dengan memberikan pendampingan oleh Penasihat Hukum.
Jika dalam persidangan pertempuran terbukti memenuhi unsur dakwaan Oditur Militer sesuai dengan pasal-pasal KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) yang berlaku pada Prajurit TNI, maka prajurit tersebut akan menerima hukuman sesuai vonis yang telah dijatuhi oleh Majelis Hakim Pertempuran.(Marlin)